
Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.
Tujuan Pendampingan Bila kembali pada inti pengertian pendampingan yaitu terjadinya proses perubahan kreatif yang diprakarsai oleh masyarakat sendiri, jelas menunjukan adanya proses inisiatif dan bentuk tindakan yang dilakukan oleh masyarakat sendiri, tanpa adanya intervensi dari luar. Dengan demikian tujuan utama dari pendampingan adalah adanya KEMANDIRIAN kelompok masyarakat. Kemandirian disini menyiratkan suatu kemampuan otonom untuk mengambil keputusan bertindak berdasarkan keputusannya itu dan memilih arah tindaknnya sendiri tanpa terhalang oleh pengaruh dari luar atau yang diinginkan oleh orang lain/pihak lain.
Untuk mencapai kemandirian yang demikian dibutuhkan suatu kombinasi dari kemampuan materi, intelektual, organisasi dan manajemen. Dengan demikian sebenarnya 3 elemen pokok dalam kemandirian, yaitu Kemandirian Material, Kemandirian Intelektual, dan Kemandirian Pendampingan.
1. Kemandirian Material yaitu kemampuan produktif guna memenuhi kebutuhan dasar dan mekanisme untuk tetap dapat tetap bertahan pada waktu krisis. Hal ini bisa diperoleh melalui pertama proses mobilisasi sumberdaya pribadi dan atau keluarga dengan mekanisme menabung dan penghapusan sumberdaya non produktif. Penegasan tuntutan atas hak-hak ekonomis, seperti : Surplus yang hilang karena pertukaran yang tidak seimbang.
2. Kemandirian Intelektual yaitu pembentukan dasar pengetahuan otonom oleh masyarakat yang memungkinkan mereka menanggulangi bentuk-bentuk dominasi yang muncul. Dengan dasar tersebut masyarakat akan dapat menganalisis hubungan sebab-akibat dari suatu masalah yang muncul.
3. Kemandirian Pendampingan yaitu kemampuan otonom masyarakat untuk mengembangkan diri mereka sendiri dalam bentuk pengelolaan tindakan kolektif yang membawa pada perubahan kehidupan mereka. (Sebagai catatan : dalam proses pendampingan ada intervensi pendamping dari luar, maka pada tahap kemandirian pendamping kelompok masyarakat berasal dari dalam).
Tugas Pokok Pendamping desa merupakan salah satu kekuatan yang akan membantu desa untuk mempercepat langkahnya menjadi sebuah desa yang berdaya.
Tugas pendamping desa yang paling utama adalah mengawal implementasi UU Desa serta mendorong pelaksanaan UU Desa tersebut dengan cara memberdayakan warga desa serta melahirkan kader pembangunan desa yang baru. Rincian Tugas Pendamping Desa :
1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Sebagai tenaga ahli, pendampingan dalam peningkatan penyelengaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan agar pembangunan desa serta kemajuan desa dapat terwujud.
2. Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa. Pendampingan desa sangat berpengaruh dalam pendampingan kelompok-kelompok yang ada di dalam masyarakat. Kelompok-kelompok yang ada harus diorganisasi agar dapat berkembang dan dapat memajukan desa.
5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi kader pemberdayaan masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru. Peningkatan sumber daya manusia merupakan hal penting untuk terwujudnya pembangunan desa yang partisipatif, oleh karena itu pendamping desa harus mampu untuk meningkatkan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat.
6. Mendampingi desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif. Tidak hanya pendampingan kepada aparatur desa, pendampingan desa juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kawasan perdesaan yang berwawasan lingkungan. Karena pembangunan desa dapat terwujud jika dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh aparatur desa dan seluruh masyarakat.
7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
8. Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor agar pembangunan desa dapat terwujud dalam pelaksanaannya tidak hanya melibatkan satu sektor namun harus ada beberapa sektor baik dari sektor ekonomi maupun sektor keamanan nasional.
9. Mengoptimalkan aset lokal desa secara amansipatoris. Aset lokal desa dalam penunjang pembangunan desa harus digunakan dengan optimal dan bijak. Oleh karena itu optimalisasi aset lokal desa oleh pendamping desa diperlukan untuk penunjang pembangunan desa.
Dalam menjalankan tugasnya, maka pendamping desa juga menjalankan beberapa fungsi, antara lain:
1. Memberikan Fasilitas dan Pengelolaan Kewenangan Lokal Skala Desa dan Berdasarkan Hak Asal Usul Langkah kerja untuk memberikan fasilitas dan pengelolaan kewenangan lokal skala desa berdasarkan hak asal usul adalah sebagai berikut:
2. Memberikan Fasilitas Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas penyusunan dan penetapan peratuan desa adalah sebagai berikut:
3. Memberikan Fasilitas Kepemimpinan Desa Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas kepemimpinan desa adalah sebagai berikut:
4. Memberikan Fasilitas Demokratisasi Desa Langkah kerja yang harus dilakukan dalam memberikan fasilitas demokratisasi desa adalah sebagai berikut:
5. Memberikan Fasilitas Kaderisasi Desa Langkah kerja yang harus dilakukan dalam memberikan fasilitas kaderisasi desa diantaranya adalah sebagai berikut:
6. Memberikan Fasilitas Lembaga Kemasyarakatan Desa Langkah kerja yang harus dilakukan ketika ingin memberikan fasilitas lembaga kemasyarakat desa adalah:
7. Memberikan Fasilitas Pusat Kemasyarakatan [Community Center] di Desa atau Antar Desa Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas pusat kemasyarakatan desa atau antar desa diantaranya adalah:
8. Memberikan Fasilitas Ketahanan Masyarakat Desa Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas ketahanan masyarakat desa adalah sebagai berikut:
9. Memberikan Fasilitas Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi serta Pengawasan Pembangunan Desa yang Dikelola Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan juga pengawasan pembangunan desa yang dikelola adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Literasi yang ada Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) ini mempunyai Tugas dan Fungsi mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerjasama antar desa, pengembangan BUMDes, dan fasilitasi pembangunan yang bersekala lokal desa, diantaranya sebagai berikut:
1. Mendampingi desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa, tujuannya agar perencanaan dan penganggaran desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indikator output :
2. Tersusunya Rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan peraturan lain yang diperlukan. Mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, tujuannya agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indokator output :
3. Mendampingi masyarakat desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa, tujuanya agar penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indikator output : terlaksananya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa, masyarakat dan kelembagaan desa.
4. Mendampingi desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa, tujuannya agar proses pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, indikator output:
Demikian tugas dan fungsi PLD (Pendamping Lokal Desa) berdasarkan Standar dan Operasional Prosedur (SOP) Pendampingan Desa dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen Desa PDTT).
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin. Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.
























