You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Jawa Laut
Logo Desa Jawa Laut
Desa Jawa Laut

Kec. Martapura, Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan

Selamat datang di website Desa Jawa Laut, media informasi dan edukasi masyarakat Desa Jawa Laut.

Hak dan Kewajiban RT/RW

IBNU HANAFI 21 Mei 2022 Dibaca 1.197 Kali
Hak dan Kewajiban RT/RW

Hak Dan Kewajiban Rukun Warga Dan Rukun Tetangga

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK di setiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Kepengurusan RW dan RT

RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa seksi berdasarkan kebutuhan dan kearifan lokal yang berlaku. RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan Tujuan Pembentukan RW dan RT :

  1. Melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
  2. Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  3. Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
  4. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa/ kelurahan
  5. Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi swadaya masyarakat yang ada.

Adapun Tugas Pokok dari pengurus RW dan RT dalam sistem Pemerintah Desa dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah Desa/ Kelurahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat di dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah tertentu
  5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai program kerja pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan program kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Pengurus RW dan RT mempunyai kewajiban antara lain:

Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan, melaksanakan hasil keputusan/ mufakat musyawarah RW / RT.

Sedangkan hak Pengurus RW dan RT dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:

Direktur PusBimtek Palira

Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image