You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Jawa Laut
Logo Desa Jawa Laut
Desa Jawa Laut

Kec. Martapura, Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan

Selamat datang di website Desa Jawa Laut, media informasi dan edukasi masyarakat Desa Jawa Laut.

Informasi Publik Desa Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

IBNU HANAFI 26 Mei 2022 Dibaca 970 Kali
Informasi Publik Desa Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Berdasarka Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, perihal informasi publik desa yang wajib diumumkan secara serta merta diuraikan sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit:

  1. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;
  2. informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;
  3. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  4. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  5. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
  6. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

(2) Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

  1. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
  2. pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;
  3. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
  4. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
  5. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
  6. pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
  7. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan h. upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

(3) Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:

Direktur PusBimtek Palira

Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image